Hussein bin Ali (ra), Pahlawan atau Pemberontak?

Ritual itu mengerikan dan berdarah. Orang-orang turun ke jalan lalu mencambuk-cambuk diri mereka dengan cambuk pisau hingga tubuh mereka berlumuran darah. Pemandangan ini biasa dijumpai pada penganut Syi’ah setiap menyambut hari Assyura 10 Muharram. Setiap tahun mereka mengenang gugurnya seorang cucu Nabi saw, Hussein bin Ali ra, yang mereka anggap sebagai pahlawan.

Hussein tewas di Karbala, Irak, di tangan pasukan utusan gubernur Irak di bawah pemerintahan khalifah Yazid bin Muawiyah yang ia tentang. Bagi kaum Syi’ah, tewasnya Hussein adalah sebuah martirdom, kesyahidan. Lantas sejarah bergulir, peristiwa Karbala menjadi semacam pencetus oposisi Syi’ah terhadap rezim Sunni berabad-abad setelahnya. Sementara itu mitos-mitos terus berkembang, Yazid bin Muawiyah kerap digambar sebagai seorang diktator lalim, bengis dan suka mabuk. Bagaimana kita mendudukkan perkara ini?

Pertanyaan seputar apakah penghadangan dan penyerangan terhadap Hussein dapat dibenarkan menyeret kita pada catatan sejarah sebelum tragedi Karbala. Banyak versi seputar hal ini, namun mari kita bersepakat pada fakta-fakta yang disepakati oleh semua versi itu. Hussein dan para pendukungnya pergi ke Kuffah dari Mekkah karena dijanjikan dukungan baiat dari rakyat Irak. Sebelumnya, di Madinah Hussein menolak ajakan gubernur untuk membaiat Yazid yang naik tahta kekhalifahan setelah ayahnya, Muawiyah, mangkat. Sementara umat Islam yang lain sudah membaiat Yazid, beberapa sahabat Nabi saw seperti Hussein dan Ibnu Zubair bersikap membangkang.

Hussein lalu hijrah ke Mekkah. Dua bulan setelah hijrah ia dikirimi ratusan surat dari penduduk Irak yang menyatakan siap membaiatnya. Artinya, Hussein hendak diangkat menjadi khalifah guna mendeligitimasi kepemimpinan Yazid. Yazid mengintruksikan gubernur Irak, Ubaidullah bin Ziyad untuk mengirim pasukan menghadang laju Hussein. Hussein terhenti di tempat bernama Karbala, dan terjadilah tragedi itu.

Dalam kacamata hukum Islam, penghadangan seperti ini bisa dibenarkan karena konsep kepemimpinan dalam Islam menghendaki kesatuan khilafah. Nabi saw mengharamkan berbilangnya khalifah lewat haditsnya yang dengan tegas memerintahkan membunuh khalifah yang kedua jika pada saat yang hampir bersamaan diangkat dua orang khalifah,

Apabila dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah oleh kalian yang (dibai’at) terakhir dari keduanya (HR Muslim).

Rasul saw juga bersabda,

“….maka apabila ada orang lain yang hendak merampas (kekuasaan) darinya (imam yang dibai’at), maka penggallah oleh kalian leher orang tersebut.”

Jika kita anggap Hussein belum menjadi khalifah saat penyerangan itu terjadi, ia masih dikenakan hukum bughat (tindak pembangkangan terhadap khilafah yang sah). Dalam hukum Islam, pelaku bughat diperangi hingga mereka mau tunduk lagi, sebagaimana Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah memerangi kelompok khawarij. Jadi penyerangan terhadap Hussein dapat masuk dalam konteks ini.

Namun, orang-orang yang membela Hussein mempertanyakan : apakah pemerintahan Yazid itu sendiri legal/absah hingga ia beroleh legalitas untuk bertindak selaku kepala negara yang memadamkan pemberontakan? Untuk menjawab hal ini kita mesti kembali ke belakang, ke masa di mana Muawiyah mengangkat Yazid kecil untuk dibaiat. Orang-orang menganggap Muawiyah telah memulai tradisi monarki yang tidak diajarkan dalam politik Islam, atau merebut kekhalifahan dari “tangan yang sah”, meski sejarah mencatat Hasan bin Ali, saudara Hussein, menyerahkan kekhalifahan kepada Muawiyah secara sukarela. Namun, bagaimanapun Yazid mendapat baiat dari representasi umat, sedangkan bai’at adalah stempel legal seorang khalifah. Dhiyauddin ar Rais dalam Teori Politik Islam mengisahkan bahwa kala itu Muawiyah mengumpulkan para gubernur guna mendapat baiat bagi Yazid.

Meski baiat baru sah jika khalifah yang lama sudah lengser, namun “baiat putra mahkota” ini menunjukkan kesediaan mereka untuk membaiat (dalam makna sebetulnya) Yazid nantinya jika ayahnya sudah mangkat. Dan, betul, Yazid mendapat baiat sebagai khalifah usai mangkatnya sang ayah.

Dengan logika seperti ini maka siapapun yang bughat terhadapnya dikenai sanksi berupa diperangi hingga kembali tunduk. Dalam kerangka inilah peneyerangan terhadap Hussein dapat dipahami.

Lantas, apakah ini berarti Hussein dapat disematkan status pemberontak? Kenyataannya tidak semudah dan sehitam putih itu. Konflik yang terjadi kala itu lebih luas dari kata “memberontak” dan melampaui konteks baiat rakyat Irak. Apa yang Hussein lakukan berakar dari masa lalu, ia mempermasalahkan perlakuan Muawiyah terhadap ayahnya, Ali ra, dan penyelewengannya terhadap kaidah dalam Islam. Maka, “pemberontakan” Hussein hanya dapat masuk akal jika kita menganggapnya sebagai sebuah respon moral atas penyelewengan yang ada. Tetapi, penyelewengan yang mana?

Seperti dikemukakan di atas, Muawiyah dianggap telah memulai tradisi monarki. Sebagian sahabat Nabi saw mempermasalahkan hal ini. Ketika Muawiyah meminta baiat untuk putranya, Abdurrahman putra Abu Bakar ra berkata,

“Itu bukan sunnah Abu Bakar dan Umar, ini adalah sunnah kaisar! Karena Abu Bakar dan Umar tidak pernah mewariskan khilafah kepada anak-anaknya, bahkan tidak pula kepada salah seorang keluarganya.”

Abdullah putra Umar bin Khathab memiliki sikap yang sama. Begitu juga Abdullah bin Zubair. Jadi putra-putra dari para sahabat besar menyangkal tindakan Muawiyah ini. Sistem monarki yang dirintis Muawiyah boleh disebut bid’ah dalam kacamata politik Islam. Padahal, sejak pagi Islam mewariskan tradisi musyawarah, sebagaimana ketika umat memilih Abu Bakar sebagai khalifah selepas wafatnya Nabi saw.

Sejak era Muawiyah, khilafah menjadi milik satu dinasti. Teori politik Islam yang mengajarkan musyawarah ditambah keyakinan tentang keutamaan kepemimpinan ahlulbayt (keluarga nabi, dan Abu Bakar dan Umar, serta anak-anak mereka masuk dalam keluarga Nabi), menyebabkan secara sederhana dikatakan bahwa Muawiyah, dan juga dinasti yang ia bangun, telah menyelewengkan dan merebut kekuasaan dari pihak yang seharunya.

Dengan alasan moral untuk melakukan reformasi terhadap kesewenang-wenangan, bukan semata alasan kekuasaan, Hussein bangkit melakukan perlawanan. Murtadha Muthahari, seorang ulama Syi’i, secara ideologis menuturkan semangat reformis Hussein

“Berkenaan dengan penuntutan baiat yang sejak awal ditolak mentah-mentah oleh Imam Husain as., faktor ini memberi bobot arti yang lebih besar pada kebangkitan Husaini ketimbang arti undangan (baiat dari rakyat Irak—pen.). Karena, faktor ini telah muncul sejak awal, sebelum ada satu orangpun yang menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk bangkit bersama beliau. Pemerintahan yang diktator, yang telah mengoptimalkan kekerasan selama dua puluh tahun di bawah kekuasaan Muawiyah bin abi sufyan, sekarang menuntut baiat dari Husain bin Ali dalam situasi yang sangat sulit itu…

…..

Dari sudut pandang inilah kita menyaksikan bagaimana Imam Husain as. seorang diri menentang tuntutan ilegal penguasa yang betul-betul dzalim dan sewenang-wenang, di saat belum ada satu nama pun yang bisa didaftar sebagai pendukungnya.”

Meski, dalam pandangan Dhiayuddin ar-Rais, penunjukkan Muawiyah terhadap Yazid dapat dimaklumi, sebagai upaya stabilisasi politik. Muawiyah khawatir situasi politik akan kacau jika bola kekhalifahan dilempar begitu saja ke khalayak sepeninggalnya. Tarikh Daulah Umawiyah terbitan Jami’atul Imam Muhammad ibn Su’ud Al-Islamiyah menuturkan bahwa Muawiyah khawatir fitnah akan terulang dan babak baru pertumpahan darah akan terjadi. Maka, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Muawiyah pernah berdoa…

“Ya Allah, Engkau mengetahui bahwa aku mengangkatnya sebagai penguasa berdasarkan pengetahuanku bahwa dia (Yazid) adalah orang yang pantas memimpin, maka luluskanlah pengangkatan ini. Dan apabila Engkau mengetahui bahwa aku mengangkatnya berdasarkan kecintaanku kepadanya, maka jangan Engkau luluskan…”

Memang, di kemudian hari lembaran sejarah kepemimpinan Yazid banyak diwarnai konflik. Di antaranya, ketika penduduk Madinah melepaskan baiat terhadap Yazid dan Ibnu Zubair mengklaim sebagai khalifah, pasukan Yazid diutus untuk memadamkan pemberontakan dan terjadilah pertumpahan darah di Tanah Suci.

Namun, kalangan ahlus sunnah tidak lantas menganggap peristiwa ini sebagai delegitimasi Yazid sebagai khalifah. Dalam Majmu’ Fatawa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan sikap ahlus sunnah terhadap Yazid,

…mereka (para imam ahlus sunnah) tidak mengkhususkan kecintaan kepadanya dan tidak pula melaknatnya. Di samping itu kalaupun dia sebagai orang yang fasiq atau dhalim, Allah masih mungkin mengampuni orang fasiq dan dhalim. Lebih-lebih lagi kalau dia memiliki kebaikan-kebaikan yang besar…

Artinya, dapat diakui bahwa Yazid telah melakukan kezaliman, namun di mata Sunni Yazid sah dan legal sebagai khalifah.

Absahkah Pembunuhan Terhadap Hussein?

Sampai titik ini, kita menemukan kenyataan bahwa tidak ada status tegas tentang aksi politis Hussein ini yang dapat memuaskan kedua pihak. Baik yang bersikap membenarkan penyerangan terhadap Hussein maupun yang membenarkan pemberontakannya memiliki landasan berdasar sudut pandang masing-masing.

Secara hukum, Hussein memang dapat dikenai pasal bughat, oleh karenanya mesti diperangi. Namun secara moral, pemberontakan Hussein adalah sebuah upaya perbaikan terhadap situasi dan penentangan terhadap kezaliman. Kedua sikap ini memiliki dasar dalam agama. Jadi, untuk menentukan apakah Hussein bin Ali itu pahlawan atau pemberontak, semua tergantung asumsi. Maksudnya, apa yang terjadi seandainya Hussein berhasil dibaiat sebagai khalifah dan mendelegitimasi Yazid? Jika ia kelak sebagai khalifah berhasil mengembalikan kekhalifahan pada tradisi musyawarah, alih-alih monarki, maka Hussein dapat dianggap sebagai pahlawan. Namun, jika dengan diangkatnya ia sebagai khalifah mengakibatkan instabilitas dan kekacauan yang akan menggoncang dunia Islam dari Afrika Utara sampai perbatasan India, lantaran adanya dualisme kepemimpinan, maka tidak berlebihan jika status “pemberontakan yang membahayakan stabilitas negara” disematkan pada gerakan Hussein.

Hanya saja, kita tidak tahu, andai kata pun Hussein menjadi khalifah, akankah pengikutnya mendesak agar sepeninggalnya putranyalah yang menggantinya sebagai khalifah hingga membentuk dinasti tersendiri (sebutlah Dinasti Hussaini atau Alawiyah—karena keluarga Ali)? Ini juga sebuah pertanyaan yang masuk akal.

Yang pasti, pada kedua pihak yang berhadap-hadapan itu, tidak ada kesalahan yang murni kejahatan. Yang tersisa tinggalah kasus pembunuhan, karena jelas membunuh Hussein bukanlah agenda Yazid. Tarikh Daulah Umawiyah mengisahkan bahwa ketika Hussein dan pengikutnya dihadang oleh pasukan Umar bin Sa’d bin Abi Waqash, utusan gubernur Irak Ubaidullah bin Ziyad, Hussein mengajukan perdamaian. Ia mengatakan,

“Pilihlah salah satu dari tiga pilihan yang aku ajukan : aku kembali ke tempat aku datang darinya, atau aku meletakkan tanganku (baiat) terhadap Yazid lalu ia akan menentukan pendapatnya, atau kalian menempatkan aku di perbatasan  kaum muslimin yang kalian inginkan(untuk berjihad di bawah komando Yazid—pen.). Aku menjadi bagian umat Islam di sana dan memiliki hak dan kewajiban yang sama.”

Baik Umar bin Sa’d maupun Ibnu Ziyad senang dengan opsi ini. Bahkan Umar bin Sa’d shalat di belakang Hussein. Peperangan nyaris dihentikan kalau saja tidak ada bisikan dari seorang provokator bernama Syamr bin Dzil Jusyan yang menghasut Ibnu Ziyad untuk menghabisi Hussein. Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa menuturkan kisah yang sama namun menyebutkan nama Samardzi Al-Juyush sebagai provokatornya. Singkat cerita, Hussein dibunuh dan kepalanya dibawa ke hadapan Yazid. Seketika Yazid menangis sedih sambil berkata,

“Sebenarnya aku telah senang terhadap ketaatan kalian tanpa pembunuhan terhadap Hussein. Akan tetapi semoga Allah melaknat Ibnu Sumayyah (Ibnu Ziyad). Demi Allah, kalau saja aku yang menghadapinya (Hussein), maka sungguh aku akan memaafkan mereka.”

Kebaikan Yazid ditunjukkan dengan merawat wanita dan anak-anak dari rombongan Hussein. Bahkan Yazid memberi mereka harta dan mengembalikan mereka ke Madinah. Memang, tidak ada catatan bahwa Yazid kemudian menghukum si pembunuh, sebagai bentuk ketidaksetujuannya pada pembunuhan Hussein. Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri.

Pelajaran dari Tragedi Karbala.

Sebagai sebuah qadha Allah, kejadian Karbala bukanlah bahan kutukan ataupun persetujuan. Sebagai umat, yang dapat kita lakukan adalah mengambil pelajaran dari peristiwa itu. Drama Karbala mengingatkan kita sikap yang tegas dalam menjaga kesatuan khilafah. Hatta pedang harus siap terhunus untuk membela kesatuan khilafah.

Drama ini juga menunjukkan berjalannya tata politik Islam, ketika sang khalifah menjalankan kebijakan yang benar terhadap pembughat, yaitu dengan memeranginya. Hukum bughat menjadi penjaga kesatuan khilafah di masa lalu, dan akan terus berlaku di masa depan.

Di sisi lain, Hussein bin Ali memperlihatkan keberanian seorang muslim menentang apa yang dianggapnya salah. Penyelewengan Bani Umayah ia hadapi secara berani walau harus menjadikan hilangnya nyawa sebagai resikonya. Ini juga membuktikan bahwa sebuah tradisi yang salah akan menjalarkan fitnahnya ke banyak hal : monarkisme khilafah adalah sesuatu yang sejatinya tidak boleh terulang di masa depan.

Ala kulli hal, penyimpangan dan penyelewengan adalah hal yang inheren pada manusia. Bagaimanapun, negara Islam adalah negara manusiawi, bukan negara Ilahi. Di wilayah inilah kita memahami makna amar ma’ruf nahyi mungkar dan muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa). Sistem Islam membuka ruang aspirasi yang luas untuk koreksi, melembagakan musyawarah dan memberlakukan egalitarianisme pada seluruh rakyat. Penyimpangan dalam berlakunya kaidah-kaidah ini adalah juga “PR abadi” umat Islam, agar kita terus belajar dan dikuatkan dengan cobaan-cobaan itu. Wallahu a’lam.[]

    • Tommy
    • Maret 21st, 2011

    Assalamu Alaikum

    saya bax membaca literatur2 syiah dan sunni dmn mereka menghujat satu sama lain ttp bru kali ini sy membaca pandangan yg bijak dan netral. tulisan anda ini bisa menjd bahan referensi bagi kaum muslimin dlm menentukan sikap.

    hemat saya, syiah, sunni dan sekte lainx sdh saatx membuang perbedaan kemudian brsatu membebaskan kaum muslimin yg terjajah oleh zionis cs dan membangun khilafah yg melindngi kaum muslimn dsluruh dunia ssuai dgn tuntunan AlQuran dan Hadist.

    Wassalam

      • muslim
      • Maret 22nd, 2011

      wa’alikumsalam

      sepakat, akhi, saatnya umat bersatu di bawah khilafah. Saat ini, khilafah adalah kepentingan bersama, baik Syiah maupun Sunni. Toh selama ber abad2 Syiah tunduk di bawah Khilafah dan menikmati hak2 sebagai warga Khilafah.

    • whoknows
    • Mei 18th, 2011

    Bahkan, Syeikh Taqiyuddin Al-Nabhani saja pernah menawari Sayyid Ruhullah bin Mushthafa, saat terjadinya Revolusi Iran, untuk menjadi khalifah ummat Islam :)

    Hidup Ukhuwah Islamiyyah!!!

    • Pipin Piliang
    • November 2nd, 2011

    kurang sependapat,karena banyak hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang betapa cintanya Rasul kepada Husein..yang jelas pada saat itu political will sudah merusak watak Yazid..sejarah ini terlihat dari banyak pemimpin islam sekarang ini yang sangat jauh sekali dari ajaran islam dalam memimpin negaranya demi kesejahteraan rakyatnya…

    • karimuddin
    • Desember 24th, 2011

    memang apa yang saudara tuliskan ini sangat mengagumkan selama ini saya masih sangat bingung ketika membaca tentang komen” dari ulama yang tidak ada menyalahkan dikedua belah pihak.

    • karimuddin
    • Desember 24th, 2011

    saya sangat mersa puas membaca apa yang telah saudara tuliskan karena baru kali ini terjawab kebingungan saya,ketika membaca pendapt ulama yang tidak ada menyalahkan diantar keduanya.

    • martin
    • Januari 10th, 2012

    sy melihat penulis mencoba memaksakan pembenaran terhadap tindakan yang telah dilakukan yazid, (seperti berusaha menegakkan benang basah), tapi percuma om… sekalipun Yazid saat itu adalah KHALIFAH yang di tunjuk, setelah muawiyyah (bpknya), namun pada kenyataan yazid telah berlaku zalim,
    jangan tutupi sejarah dan jangan takut Islam akan tercemar karena perbuatan nya sebagai Pemimpin islam kala itu yang telah merenggut nyawa cucu Rasulullah.. biarkan sejarah apa adanya,

    • Budi Darmawan
    • Februari 1st, 2012

    adalah tugas para ulama yang bijak untuk berkumpul dan bersatu tidak melihat dari golongan mana dia berasal karena Islam itu hanya satu janganlah dibuat warna – warni kembalilah ke Al-quran dan dan hadist, sampai akhir jaman perbedaan akan selalu ada tapi jangan dimaknai sebagai perbedaan yang abadi dan menjadikan permusuhan tetapi belajar untuk menjadikan koreksi dan saling memperbaiki. Jangalan Umat dibuat bingung dan bimbang yang akhirnya menimbulkan saling kebecian satu sama lainnya. Semua mengetahui Jihad terbesar adalah memerangi segala bentuk hawa nafsu pada diri sendiri. saudara-saudaraku se iman andaikan perbedaan itu tetap dan tidak terselesaikan hingga akhir jaman terimalah dengan saling menghormati biarlah Allah yang kelak yang memutuskannya.atas apa yang kita yakini akan keberann Nya.

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.