Orde Syariah
Ada sebuah anekdot tentang babi: “apa yang lebih haram dari babi?”, jawabnya, “babi yang mengandung anak babi.” Lanjutannya, “apa yang lebih haram dari itu?” jawabnya, “babi yang mengandung anak babi hasil perzinaan!” Sampai di situ tidak sampai ada yang berpikir bahwa jika seandainya babi itu menikah secara sah, maka kadar keharamannya berkurang, atau status anak babi itu menjadi bukan ‘anak haram’. Ya, babi tetap babi. Sesuai yang termaktub dalam Qur’an, babi (khinzir) hukumnya haram.
Hari-hari terakhir kita seperti mempermasalahkan anak babi. Di Mahkamah Konstitusi, smack down itu masih berlangsung antara kubu kita dan kubu liberal, mempermasalahkan undang-undang tentang penodaan agama. Pergulatan ini mengandung dua aktivitas dakwah sekaligus, yakni siraa’ul fikr (perang pemikiran) dan kifah siyasi (perjuangan politik). Siraa’ul fikr karena perang ini adalah perang tentang apa arti agama, kebebasan beragama, dan hubungan antara negara dan agama. Disebut kifah siyasi karena kita menantang mereka di arena kebijakan.
Tapi sedikitnya hati kecil kita menggugat, bahwa yang kita lakukan ini hanyalah mengulang pertempuran-pertempuran yang lalu: UU Pornografi, UU Sisidiknas, yang hanya berakhir kompromi. Orang liberal kecewa, tapi kita juga merasa ini tidak ideal. Artinya, apalah yang bisa diharap dari kebijakan yang lahir dari institusi yang merupakan perangkat dari negara yang sekuler?! Babi melahirkan babi. Sekuat tenaga kita membela UU itu dari gugatan kaum liberal, tetap saja pada dasarnya UU itu tidak sepenuhnya sesuai dengan syariah, karena masih lahir dari common sense negara sekuler yang pluralis. Meskipun orangtua babi menikah secara sah, anaknya tetaplah babi. Alaysa kadzalik?
Alkhulashah, senada dengan pendapat seorang intelektual Islam, Ziauddin Sardar, worldview Islam beserta perangkat hukum (Syariah)-nya hanya mungkin diterapkan di negara yang sepenuhnya mendedikasikan diri pada Islam saja, bukan pada negara yang sekuler, meski mengaku sudah masuk era reformasi. Maka saya agak tergelitik membaca artikel yang ditulis oleh seorang anggota dewan dari partai Islam di harian Republika, “dengan demikian, upaya segelintir orang melalui LSM untuk menolak perlindungan bagi ajaran agama di Indonesia adalah lebih buruk dari keburukan Orde Lama dan lebih sesat dari penyimpangan Orde Baru serta di luar koridor Orde Reformasi.”
Orde Reformasi? Apa itu Orde Reformasi? Ia hanya mengeliminir anasir-anasir otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru, hingga memungkinkan elemen jahat dan elemen baik kini setara, sama-sama boleh bersuara, tidak ada lagi larangan. Pernyataan beliau ada benarnya, tapi kalau kita ingin tetap berpegang pada tuntutan Islam yang perfeksionis, bahwa hanya kebenaranlah yang boleh berkuasa, hanya yang baiklah yang boleh bersuara, maka Orde Reformasi hanya melahirkan derita kita tadi : kompromi-kompromi yang semakin membuat kita lelah mengusung idealisme Qur’ani.
Jadi ada baiknya semua elemen baik itu mulai menyamakan pikiran dan tindakan, bahwa hanya jika negara ini bergerak dari Orde Reformasi ke Orde Syariah—tatanan yang hanya mendedikasikan diri pada kedaulatan Syariah—sajalah maka semua idealisme Qur’ani bisa terwujud tanpa mesti berkompromi lagi dengan kubu kekufuran. Mendengar ini mungkin sebagian orang terhenyak dan pucat, “itu ‘kan perlu revolusi.” Katakan pada mereka, “setiap bayi lahir dengan darah!”, bimasyiiatillah. []
Belum ada trackback.