Beranda > ekonomi > Menggali Kepedulian dan Kepekaan Dua Umar

Menggali Kepedulian dan Kepekaan Dua Umar

umar

Hari ini, kita menyaksikan wajah ironis negeri ini. Ibarat mimpi buruk, kemiskinan, kebodohan dan kelaparan tengah menjadi hantu yang siap menerkam siapa saja tanpa pandang bulu. Masih hangat dalam ingatan kita, betapa kasus gizi buruk menjadi fenomena yang mengejutkan. Menurut Menkes Siti Fadhilah Supari, kasus gizi buruk di Indonesia memang sangat besar. Tentu saja, hal ini terkait dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun, sementara harga barang-barang terus menanjak naik.


Kontan saja, kemiskinan di negeri ini semakin menggila. Pada tahun 2006 saja, jumlah rakyat miskin meningkat menjadi 35, 05 juta jiwa dari 35 juta jiwa pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2007, meski pemerintah melalui BPS mengumunkan jumlah penduduk miskin turun menjadi 37,17 juta jiwa atau 16,58 % selama periode bulan Maret 2006 sampai Maret 2007, tetapi angka itu tetaplah sangat besar karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan sebesar Rp. 151.997 per orang setiap bulan.

Kondisi ini diperparah oleh tingkat pengangguran yang tinggi. Bahkan, menurut Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli, angka kemiskinan dan pengangguran akan meningkat tahun 2008 ini.

Negeri dengan penduduk mayoritas muslim terbanyak di dunia ini memang seperti sedang ditimpa azab. Padahal, jika kita membuka lagi lembaran sejarah umat Islam, maka yang akan kita saksikan adalah kegemilangan dan kejayaan umat di segala bidang, termasuk di bidang ekonomi. Kebutuhan hidup masyarakat terjamin, secara umum masyarakat Islam berada dalam tingkat kesejahteraan yang tinggi.

Hal itu terlihat ketika Umar bin Khathab r.a. menjabat sebagai khalifah. Muadz bin Jabal, yang ditugaskan untuk memungut zakat penduduk Yaman, malah mengembalikan sepertiga hasil zakat kepada Khalifah, karena ia tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat di Yaman.

Khalifah Umar r.a. lantas berkata, ,”Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Muadz menjawab,“Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.” (Yusuf Al-Qaradhawi, 1995)

Pada tahun kedua, Muadz r.a. mengembalikan separuh hasil zakat. Bahkan, pada tahun ketiga, beliau mengembalikan seluruh hasil zakat ke Madinah, pertanda tidak ada lagi warga negara terkategori miskin di wilayah kekuasaan Khalifah Umar r.a.

Kehidupan makmur sejahtera seperti ini tentu tidak lepas dari kehandalam sistem yang diterapkan oleh institusi negara. Dalam sistem pemerintahan Islam, Baitul Mal memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan publik. Menurut Abdul Qadim Zalum, Baitul Mal menjadi insitutusi yang digunakan untuk menjalankan tugas negara mengelola pemasukan (widarat) dan pengeluaran (nafaqat).

Menurutnya, sumber pendapatan negara ada dua belas, salah satunya adalah zakat. Istimewanya, zakat memiliki pengaturan tersendiri yang sudah diatur oleh Syariah berdasarkan ayat

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS At-Taubah [9] : 103

Ayat di atas menunjukkan bahwa negaralah yang dibebani tugas untuk memungut zakat dari rakyat. Dengan zakat itu, kekayaan didistribusikan dari golongan kaya kepada golongan miskin sehingga kesenjangan berangsur berkurang.

Adalah Khalifah Umar bun Abdul Azis, yang berhasil meneruskan perjuangan kakek uyutnya, Umar bin Khathab r.a. Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Bahkan, saking melimpahnya harta negara di Baitul Mal, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menitahkan agar harta tersebut dipergunakan untuk membayarkan utang orang-orang yang berutang dan membiayai para pemuda untuk menikah. Namun, harta di Baitul Mal masih juga melimpah.

Ini adalah potret kesuksesan dua penguasa menjalankan kewajibannya dalam hal ri’ayah as’syu’un al-ummah (mengurusi urusan umat). Keberhasilannya itu ditopang oleh dua hal. Pertama, kepemimpinan yang amanah, sederhana dan jujur. Dan kedua, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesejahteraan bersama.

Konsekuensi dari hal ini adalah minimalisasi kemiskinan. Menurut Ismail Yusanto, direktur Syariah and Economic Management (SEM) Institute, ada tiga jenis kemiskinan, yaitu kemiskinan natural, kemiskinan struktural, dan kemiskinan kultural. Tatanan ekonomi yang adil telah memberantas kemiskinan struktural, sementara penanaman aqidah Islam yang kuat pada setiap muslim disertai pemahaman yang baik tentang rezeki dan tawakal mengatasi kemiskinan kultural. Adapun zakat berfungsi untuk menyelesaikan kemiskinan natural.

Di Indonesia, besarnya potensi zakat masih diperdebatkan. Yang jelas, kondisi kemiskinan yang akut ini memang benar adanya. Tentu secara mutlak perubahan harus terjadi. Harus ada langkah konkret yang dilakukan secara massal. Kuncinya adalah tumbuhnya rasa kepedulian dan solidaritas sosial. Itulah yang dituntut dari kita saat ini.

Semestinya kematian akibat kelaparan, busung lapar dan sebagainya tidak perlu terjadi bila di tengah masyarakat terdapat rasa peduli dan solidaritas yang tinggi yang diwujudkan dengan saling memperhatikan dan bergegas memberikan pertolongan kepada saudaranya yang berada dalam kesusahan.[]

Categories: ekonomi
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.